Dispendukcapil Keluarkan KTP Sementara Sebagai Pengganti KTP Elektronik

-
15 Jan 2017
65 dilihat

bojonegorokab.go.id - Warga Bojonegoro yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tetap dilayani meski blanko pengisian KTP elektronik habis sejak Oktober 2016 lalu. "Warga tidak perlu kuatir kami tetap mengeluarkan surat keterangan KTP elektronik yang mereka butuhkan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro Otto Satyanugraha. Menurutnya surat keterangan KTP itu dikeluarkan bagi pencari KTP baru yang belum sempat terekam melalui KTP elektronik, selain juga warga yang sudah wajib KTP karena usianya sudah 17 tahun. "Meski hanya surat keterangan KTP, kekuatannya sama dengan KTP elektronik karena berisi nomor KTP induk, foto, nama, juga alamat, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan," ujarnya. Ditambahkan surat keterangan KTP itu bisa dimanfaatkan untuk persyaratan diperbankan, mencari paspor juga keperluan yang lainnya. "Hanya memang masa berlaku surat keterangan KTP elektronik enam bulan," imbuhnya. Seperti diketahui jumlah warga yang belum memiliki KTP elektronik sekitar 4 persen dari jumlah warga wajib KPT sebanyak 1.039.000 jiwa per akhir 2016. Oleh sebab itu pihaknya berharap blangko untuk KTP elektronik segera tersedia di kantornya. (Git/Kominfo)