Perubahan Tunjangan BPD Karena Rekomendasi Gubernur

-
17 Jan 2017
799 dilihat

bojonegorokab.go.id - Berubahnya salah satu bunyi pasal di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2016 tentang Badan Permuswaratan Desa (BPD) terkait peningkatan tunjangan BPD dikarenakan adanya rekomendasi dari Gubernur Jatim. Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Bojonegoro, Joko Lukito mengatakan, dihapusnya kalimat tunjangan BPD minimal 50 persen dari upah umum pedesaan (UUP) adalah karena adanya rekomendasi dari kajian Gubernur. "Namun pada dasarnya kami dari eksekutif sepakat agar ada kenaikan tunjangan BPD yang saat ini jumlahnya sangat minim yakni antara Rp250 ribu sampai Rp350 ribu perbulan," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (17/1/2017). Pemkab, lanjut Djoko, mendukung rekomendasi dari Komisi A untuk segera melakukan revisi Perbup nomor 35 tahun 2015 guna mengupayakan peningkatan tunjangan untuk anggota BPD. Pada hearing tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito merekomendasikan revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2015 tentang penghasilan tetap kades dan perangkat desa yang di dalamnya juga mengatur tunjangan BPD.(dwi/kominfo)