bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat untuk membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di agen resmi atau pangkalan. Hal ini untuk menghindari tidak sesuai harga di tingkat pedagang eceran yang lebih tinggi. "Padahal kalau beli di agen atau pangkalan resmi, bisa mendapat harga yang sesuai harga eceran tertinggi atau HET," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Basuki, Senin (23/1/2017). Saat ini, HET untuk LPG 3 Kilogram masih Rp16.000 pertabung. Namun, ditangan pedagang eceran harga bisa lebih tinggi dari itu. Bahkan, ada yang menjual hingga Rp20.000 pertabung. "Ada yang jual Rp20.000 pertabung kalau minta diantarkan ke rumah," lanjutnya. Dengan adanya harga yang dipatok oleh pedagang eceran tersebut, menurut Basuki, merupakan sebuah dilema. Karena, bicara terkait aturan sebenarnya menjual barang bersubsidi adalah hal yang melanggar. "Namun bicara kebutuhan, masyarakat sendiri yang menginginkan paradigma tersebut. Dengan minta diantar, yang akhirnya terjadi fenomena pedagang eceran," jelasnya. Melihat kondisi tersebut, Dinas Perdagangan hanya bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli di agen atau pangkalan saja. "Kalau terkait harga yang dipatok di atas HET, kami tidak bisa menertibkan atau melarangnya. Karena dihitung jasa," pungkasnya.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW