bojonegorokab.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro bakal memberikan sanksi tegas bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di sepanjang trotoar seputaran kota. "Kita akan menyita dan memperpanjang penahan barang dagangan mereka untuk membuat jera. Barangnya bisa diambil dengan cara membuat surat pernyataan dari Kepala Desa masing-masing," tegas Kepala Seksi Operasi Satpol PP Bojonegoro, Sudari. Perpanjangan masa penahanan barang itu dilakukan bagi PKL yang sudah dua kali tertangkap razia. "Jika lebih maka masa penyitaannya akan lebih panjang," tandasnya. Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PKL baik secara lisan maupun surat. Juga melakukan penertiban secara rutin untuk memperindah tata kota dan mengembalikan fungi trotoar sebagai akses bagi pejalan kaki. "Tapi masih saja membandel. Setelah ditertibkan, mereka kembali membuka dagangannya," ungkapnya. Selama ini, Pemkab sudah memberi keringanan bagi mereka. Yakni dengan membuat kebijakan jam jualan. Pada pagi hari jam jualan antara pukul 04.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Sedangkan pada sore hari jam jualan antara pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. Sudari menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, para PKL tidak boleh berjualan di trotoar seputaran kota.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW