Bojonegoro Butuh Perda Riparda Untuk Mengembangkan Wisata

-
31 Jan 2017
92 seen

bojonegorokab.go.id – Untuk mengembangkan industri pariwisata di Bojonegoro diperlukan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah. Regulasi ini akan menjadi dasar bagi kabupaten yang mengembangan pariwisata, sehingga bisa mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi B, Lasuri usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari pengelolaan pariwisata. Lasuri menyampaikan, dengan adanya Perda Riparda pengelolaan wisata akan tertata dengan baik sehingga dapat memberikan sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. Selain itu, dengan adanya pengakuan dari pemerintah pusat, akan berdampak pada pengalokasian anggaran pada APBN untuk bidang pariwisata di daerah. “Itu sudah dibuktikan Gunungkidul,” ucapnya. Karena itu pihaknya menyarankan kepada Pemkab Bojonegoro untuk segera mengajukan Perda Riparda untuk mendukung pengembangan wisata di wilayahnya. Sebab Bojonegoro memiliki segudang potensi wisata mulai dari wisata alam, wisata edukasi, wisata religi hingga wisata buatan. “Potensi tersebut menjadi modal Bojonegoro untuk dikembangkan sebagai daerah pariwisata,” tegasnya. Menurut dia, potensi wisata, regulasi, dukungan masyarakat dan pemerintah menjadi hal yang saling keterkaitan dalam memajukan industry pariwisata Bojonegoro. "Tak kalah pentingnya adalah terus melakukan promosi destinasi pariwisata yang ada di Bojonegoro," pungkasnya.(dwi/kominfo)