bojonegorokab.go.id. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, telah mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota di wilayahnya terkait penyesuaian tariff tenaga listrik untuk daya 900 VA. Suarat bernomor 671/432/124.3/2017 tanggal 27 Januari 2017 itu berisi sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) pelanggan PLN dengan daya 900 VA akan terbagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu pertama, rumah tangga miskin dan tidak mampu, kedua rumah tangga mampu;
2. Sesuai data dari PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur bahwa pelanggan listrik daya 900 VA tarif rumah per Oktober 2016 sebanyak 3.845.987, dari data tersebut menurut basis data terpadu dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang masuk kategori miskin/tidak mampu (yang mendapat subsidi) sebanyak 497.019 pelanggan dan sisanya masuk golongan rumah tangga mampu (tidak mendapat subsidi)
3. Golongan yang termasuk rumah tangga mampu akan mengalami penyesuaian tarif secara bertahap sebagai berikut :
TAHAP BERLAKU
I 1 Januari 2017 s.d 28 pebruari 2017
II 1 Maret 2017 s.d 30 April 2017
III 1 Mei 2017
4. Bagi rumah tangga miskin/tidak mampu namun belum masuk dalam basis data terpadu dari TNP2K, sehingga belum menerima subsidi listrik, maka dapat menyampaikan pengaduan melalui desa/kelurahan atau di email di kecamatan ke Posko Pengaduan Pusat sesuai Permen ESDM Nomor 29/2016, serta akan dibantu oleh PLN area dan rayon setempat. (hr@kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW