Tahun Ini Pencairan ADD Harus Satu Kecamatan

-
11 Feb 2017
23 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggunakan sistim berbeda dalam pencairan alokasi dana desa (ADD). Jika tahun 2016, pencairan ADD bisa dilakukan per desa, namun tahun ini harus satu kecamatan. "Sekarang mekanisme tidak satu per satu desa mengajukan proposal, tapi harus satu kecamatan," kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bojonegoro, Djumari. Tahun ini, pemkab mengalokasikan ADD sebesar Rp179.157.550.000 untuk 430 desa di 28 kecamatan di Bojonegoro. Pencairan ADD akan dilakukan sebanyak tiga tahap. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ADD," ucapnya.(dwi/kominfo)