Rp50 Miliar Untuk Siswa SMA Bojonegoro

-
27 Apr 2017
5 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyalurkan bantuan tunai kepada siswa/ siswi SMA/SMK/MA Negeri/Swasta di wilayahnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Sesuai surat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp. 50.000.000.000,00.

Bupati Bojonegoro Suyoto menjelaskan,  kebutuhan anggaran untuk jumlah Siswa/ siswi 50.305 sebesar Rp. 101.667.800.000,00, sehingga untuk pencairannya dilaksanakan dengan dua tahap. Agar lebih bermanfaat bagi penerima, Bupati Suyoto telah meminta para camatsegera menginformasikan ketersediaan dana kepada Pemerintah Desa dan LKM Kelurahan di wilayah masing-masing, sehingga dapat segera dilakukan penyerapan dan penyaluran kepada yang berhak.

Tata cara pengelolaannya, Bupati meminta agar mempedomani ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Perubahannya untukPemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial untuk LKM yang ada di Kelurahan.

Guna efektivitas pencairan dana, maka Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro untuk Pemerintahan Desa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang ada di Kelurahan melakukan verifikasi administrasi .Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.

Besaran DAK bidang Pendidikan adalah: Rp. 2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).Rp. 1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Selanjutnya, Rp. 2.000.000 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu, Rp. 1.000.000 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Berikutnya, Rp. 1.000.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II, Rp. 500.000 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.Kemudian Rp. 500.000 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp. 250.000, setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV .

"Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah," tulis Bupati.

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik." Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017.

"Selain itu juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.(dwi/kominfo)