Perangkat Desa Bojonegoro Harus Punya Sertifikat TI

-
05 May 2017
19 dilihat

bojonegorokab.go.id - Calon perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro harus memiliki sertifikat Teknologi dan Informasi (TI). Syarat ini telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa yang disahkan pada sidang paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (5/5/2017).  
 
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa ini sebelumnya  sempat tertunda karena ada beberapa poin krusial belum disepakati antara eksekutif dan legislatif. 

Beberapa point krusial itu diantaranya penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan jadi Sekdes, bakal dilaksanakan sebelum rekrutmen perangkat desa. Untuk penarikan sekdes yang diangkat PNS akan dilaksanakan secara bertahap sambil menunggu regulasi.

Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setyawan menjelaskan, dalam Perda Perangkat desa telah disepakati bahwa calon perangkat desa harus memiliki sertifikat Teknologi dan Informasi (TI) karena perangkat desa harus melek teknologi. Juga tentang syarat khusus calon Kepala Dusun (kasun) yang berasal dari luar wilayah desa mereka harus menyertakan surat dukungan minimal 25 persen dari warga yang berada di dusun tersebut dengan dibuktikan melalui foto copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara mengenai jaminan Sosial bagi Perangkat Desa termasuk Jaminan Hari Tua, akan dipastikan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup). Termasuk tentang syarat calon harus bersertifikat IT dan dukungan 25 persen bagi calon kepala dusun yang berasa dari luar desa.

Sedangkan tentang tarik ulur terhadap pelaksanaan ujian perangkat yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, akhirnya disepakati tidak jadi. Untuk ujian tertulis bagi calon perangkat desa menjadi hak Pemerintah desa dengan pelaksanaan secara bersama-sama di masing-masing kecamatan.

“Prinsipnya, dalam ujian calon perangkat yang melaksanakan tetap Pemdes masing-masing dengan membentuk panitia. Hanya saja, ujianya dilaksakan di Kantor Kecamatan masing-masing sehingga diharapkan hasilnya akan lebih tranparan atau terbuka,” kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiayawan.

Setelah pengesahan Perda Perangkat Desa ini, Pemkab Bojonegoro segera akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur lebih lanjut. Selain itu juga akan melakukan sosialisasi ke desa-desa. 

"Setelah Perbup jadi kita akan langsung mensosialisasikan ke desa," sambung Sugeng Firmanto, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro.(dwi/kom