Perizinan Pasar Ngampel Tunggu Izin Pemanfatan TKD

-
24 May 2017
30 dilihat

bojonegorokab.go.id - Untuk memproses perizinan bangunan pasar di Desa Ngampel harus menunggu surat dari Bupati Suyoto yang saat ini berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Karena prosedur kepengurusan izin berada di surat bupati.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Satu Pintu Bojonegoro, Sutomo saat menerima perwakilan warga Desa Ngampel yang menanyakan belum turunnya izin pembangunan pasar di desanya, Rabu (24/5/2017). 

Pada prinsipnya, Pemkab Bojonegoro tidak menghambat atau memperlambat proses perizinan pembangunan Pasar Ngampel.  Namun  sebelum mengeluarkan izin perlu dilakukan kajian agar tidak memunculkan permasalahan hukum dikemudian hari, karena pembangunan pasar tersebut memanfaatkan tanah kas desa (TKD).

"Semua harus sesuai prosedur," ujarnya memberikan pemahaman kepada warga.

Sementara itu, seuai kajian yang dilakukan DPMPD Bojonegoro, seharusnya Pemdes Ngampel tidak melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan mitranya,  PT Teguh Jaya Bojonegoro, dalam pembangunan pasar tersebut. 

Salah satunya tentang hak guna bangunan yang menempati tanah kas desa. Karena hal itu  tidak diperbolehkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 tahun 2016.

"Seharusnya Pemdes Ngampel mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa melalui bangun guna serah sebelum melakukan perjanjian dengan mitranya," timpal Kepala Seksi Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD Bojonegoro M Affan, dikonfirmasi terpisah. 

Untuk itu, DPMD Bojonegoro akan melayangkan surat pemberitahuan hasil kajian dari tim Pemkab tentang pembangunan pasar Desa Ngampel pada Senin (29/5/2017) depan. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam surat Bupati yang baru diserahkan hari ini, Rabu (24/5/2017) kepada DPMPD. 

Agar perizinan pembangunan pasar dapat diproses, Pemdes Ngampel disarankan mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Suyoto untuk mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa melalui bangun guna serah.(dwi/kominfo)