bojonegorokab.go.id - Sebanyak lima desa di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang terlambat mengajukan pencairan dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan untuk siswa SMA sederajat, akhirnya mengirimkan proposal pengajuan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Setelah proposal diajukan ke DPMD Bojonegoro, maka akan dikirim ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk dilakukan pencairan.
"Sudah semua. Sekarang masih DPMD. Besok dikirim ke sini," kata BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyuti kepada bojonegorokab.go.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/5/2017).
Ke lima desa di Kecamatan Trucuk yang sebelumnya terlambat mengajukan proposal pencairan DAK Pendidikan adalah Mori, Trucuk, Guyangan, Tulungrejo dan Kandangan. Hingga pukul 16.00 WIB kemarin, kelima desa tersebut belum mengajukan proposal ke DPMPD Bojonegoro.
"Namun pada pukul 16.45, proposal lima desa itu telah kami terima di Dinas PMD dan kami juga telah menerima pengembalian berkas dari BPKAD untuk 5 desa di Kepohbaru, 5 desa di Kasiman.Semua berkasnya telah kami verifikasi seluruhnya, dan siap kami kirimkan ke BPKAD," sambung Kepala DPMD Bojonegoro, Jumari dikonfirmasi terpisah.
Dengan demikian, 419 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 28 kecamatan di Bojonegoro semunya telah mengajukan pencairan DAK Pendidikan. Hal ini menyusul adanya instruksi dari Bupati Bojonegoro kepada semua camat.
Bahkan dengan tegas, bupati yang familier disapa Kang Yoto, itu tidak akan memberikan toleransi lagi kepada camat untuk menunda-nunda pengajuan DAK Pendidikan. Bahkan Kang Yoto sempat memberikan ultimatum akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) para camat jika bulan ini semua desa yang ada di wilayahnya belum mengajukan pencairan DAK Pendidikan.
Kala itu, Kang Yoto juga menyampaikan, jika bulan Mei masih ada desa yang belum menirimkan data jumlah penerima DAK Pendidikan, akan menginstruksikan Inspektorat dan Bagian Organisasi Tata Laksana turun lapangan untuk melihat langsung.
"Jika kinerja dirasa menurun maka akan berdampak pada penerimaan TPP mereka," ujarnya dalam rapat manajemen review yang berlangsung di Ruang Angling Dharma Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sesuai Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.
Anggaran sebesar itu diperuntukan bagi 50.305 pelajar SMA sederajat dengan pencairan dilakukan dua tahap.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.(dwi/kominfo)