BPKAD Transfer Rp154 Miliar DAK Pendidikan ke Rekening Desa

-
26 May 2017
1.229 seen

bojonegorokab.go.id - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro telah mentransfer dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp154 miliar ke rekening desa di 24 kecamatan. Bantuan DAK Pendidikan ini diperuntukan bagi pelajar SMA sederajat di Bojonegoro untuk mensukseskan gerakan ayo sekolah dan pendidikan wajib belajar dua belass tahun. 

Desa - desa yang sudah mendapatkan transferan DAK Pendidikan berada di wilayah Kecamatan Kedewan, Bubulan, Kedungadem,Temayang, Ngambon, Balen, Kapas, Margomulyo, Purwosari,  Kalitidu, Sekar,  Dander, Baureno, Padanga,  Kanor, Malo, dan Gondang.

Kemudian desa di wilayah Kecamatan Sumberrejo,  Sugihwaras, Tambakrejo, Ngraho, Gayam, Sukosewu, dan Ngasem.

"Untuk jadwal penyampaian kepada siswa penerima akan difasilitasi kecamatan dan desa," kata BPKAD Bojonegoro, Ibnu Soeyuti melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/5/2017).

Sementara desa di empat kecamatan lainya masih proses di BPKD karena berkasnya baru dikirim oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro hari ini. Empat kecamatan itu adalah Kasiman, Bojonegoro, Kepohbaru, dan Trucuk. 

"Berkasnya sudah lengkap tinggal mentransfer ke reking desa," tegas mantan Camat Gondang.

Jumlah penerima DAK Pendidikan tahun ini sebnyak 50.305 pelajar SMA sederajat  yang tersebar di 430 desa dan keluarahan yang ada di 28 kecamatan. 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.(dwi/kominfo)