PNS Bojonegoro Akan Dapat Gaji 13 dan 14

-
29 May 2017
1.361 dilihat

bojonegorokab.go.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro. Selain mereka menerima gaji rutin pada tanggal 1 Juni mendatang, juga akan memperoleh gaji ke 13 dan 14. Gaji ke 14 akan diberikan menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2017 ini. Sedangkan gaji ke 13 akan diterimikan menjelang anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru. Kepala Badan Pengelolaa Keuangan dan Aser (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuti mengatakan, jumlah PNS yang memperoleh gaji 13 dan 14 di Bojonegoro sebanyak 9.915 orang. Jumlah alokasi anggaran untuk gaji 13 sebesar Rp 45.703. 892. 101. Rincianya, gaji pokok PNS atau uang representasi sebesar Rp36.317.990.682, tunjangan keluarga Rp3.348.488.943, tunjangan jabatan Rp685.889.000, tunjangan fungsional Rp2.763.646.000, tunjangan fungsional umum Rp411.040.375, tunjangan Pph atau tunjangan khusus Rp2.176.352.250, dan pembuatan gaji Rp494.852. Sementara untuk gaji 14 atau tunjangan Hari Raya Idul Fitri, alokasi anggaran yang disiapkan sebesarRp38.133.879.879.716. Rinciannya, gaji pokok PNS sejumlah Rp36.317.990.682, tunjangan Pph Rp1.815.899.034 "Untuk besaran gaji 13 yang diterimakan adalah sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji 14 adalah satu kali gaji pokok," kata Ibnu Soeyuti kepada bojonegorokab.go.id, Senin (29/5/2017). Ibnu menjelaskan gaji 13 dan 14 yang diterimakan ini dananya diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mana bersifat wajib dan mengikat. Karena sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. Sehingga tidak terpengaruh terhadap dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima Bojonegoro. "Sekarang ini kita masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari Kementerian Keungan," ucap mantan Camat Gondang itu. Selain PNS, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Bojonegoro juga memperoleh gaji 13 dan 14. Jika ditotal jumlah anggaran gaji 13 untuk 9.915 PNS, bupati, wakil bupati, sebesar Rp45.912.282.669, termasuk untuk anggota DPRD sejumlah Rp208.390.568. Sedangkan untuk gaji ke 14 bagi 9.915 PNS, bupati dan wakil bupati mencapai Rp38.218.863.784. Jumlah tersebut termasuk yang untuk anggota DPRD sebesar Rp84.984.068.(dwi/kominfo)