bojonegorokab.go.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayahnya untuk memberikan tunjangan hari (THR) kepada karyawannya maksimal pada H-7 lebaran Idul Fitri. "Karena itu merupakan hak pekerja. Perusahaan wajib memberikannya," kata kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto. Sesuai aturan, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR satu kali gaji. Sementara yang kurang dari satu tahun propersional. "Sudah ada aturannya," tegasnya. Karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan dalam menyalurkan THR. Dengan menurunkan petugas untuk mendatangi perusahaan yang ada di Bojonegoro. "Kita sudah mensosialisasikan ini dan memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan," tendas Agus. Selain melakukan himbauan dan melakukan pengawasan, Disperinaker juga telah membuka posko pengaduan khusus THR agar karyawan atau buruh bisa mengadu jika tidak memperoleh haknya dari perusahaan. "Segera laporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," pesan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro itu.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW