126 Warga Binaan Di Lapas Bojonegoro Mendapat Remisi Khusus

-
25 Jun 2017
2.111 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pada lebaran tahun ini terdapat 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Bojonegoro mendapatkan Remisi Khusus (RK). Demikian disampaikan Djumadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. "Dari jumlah tersebut ada 22 Napi lainnya masih menuggu proses resmisinya," katanya. Dijelaskan, untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan, hal ini sesuai dengan undang-undang yang ada seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, pada hari raya idul fitri tahun ini ada 126 Napi yang mendapatkan Remisi Khusus," ujar Djumadi. Ditambahkan Napi yang mendapatkan pengajuan Remisi Khusus adalah Napi kasus kriminal dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang hak dan kewajiban narapidana. "Mereka yang dapat remisi sudah memenuhi syarat, seperti menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan," pungkasnya. (Git/Kominfo)