Diduga Cemarkan Nama Baik Warga Bekasi Lewat Medsos, Pemuda Asal Gayam Berurusan dengan Polisi

-
28 Jun 2017
294 dilihat

bojonegorokab.go.id - Ini peringatan bagi siapa saja agar menggunakan media sosial dengan bijak. Jika tidak dapat berurusan dengan pihak berwajib, seperti BI (24th) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Pemuda yang bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi tersebut diduga mencemarkan nama baik warga Bekasi melalui media sosial. Bahkan akibat tulisannya itu tokoh Bekasi pun angkat bicara dan rencananya akan melakukan Demo besar - besaran pada tanggal 3 Juli 2017 Sehingga BI yang diduga melakukan pencemaran nama baik warga Bekasi di jemput oleh penyidik Polrestro Bekasi dari Polres Bojonegoro, Rabu dini hari (28/06). Petugas Polrestro Bekasi yang datang menjemput BI berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh Aiptu Teguh anggota Sat Reskrim Polres Bekasi. Kasus tersebut bermula saat BI berkomentar di group Facebook lowongan pekerjaan. Karena isinya berbau penghinaan warga bekasi, komentar tersebut viral dan membuat heboh warga Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017 menuntut pelaku segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim Cyber Troop's Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya pada hari Selasa (27/06/17) mengetahui postingan yang berbau ujaran kebencian tersebut. Setelah beberapa saat melakukan penelusuran, didapati bahwa pemuda tersebut berasal dari Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Akhirnya, berkat kerja sama yang baik pelaku diantar oleh keluarganya ke Polsek Gayam. Ditemui langsung oleh Kapolsek Gayam, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun ada orang yang membajak akun facebooknya dan berkomentar yang berbau pencemaran nama baik kepada warga Bekasi. "Dia (pelaku) mengaku tidak melakukannya, namun ada orang yang membajak akun facebooknya, ungkap Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli. Sementara itu, Kapolres Bojonegoro membenarkan adanya kasus tersebut. Namun Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa, pihaknya hanya membantu kelancaran penyidik Polrestro Bekasi. Sedangkan kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik reskrim Polrestro Bekasi. "Kita hanya membantu kelancaran saja, selebihnya penyidikan dilakukan di Bekasi oleh penyidik Polrestro Bekasi," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S.Bintoro. Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini," imbuh Kapolres. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BI dibawa ke Polrestro Bekasi guna proses penyidikan lebih lanjut. (Git/Kominfo)