Berikut Ini Jadwal Tahapan Persiapan Pengisian Perangkat Desa

-
05 Jul 2017
10 seen

bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mentergetkan pengisian lowongan 1.236 perangkat desa di wilayahnya selesai pada September 2017 ini. Tahapan persiapan pengisian ribuan perangkat desa itu akan dimulai pada pertengan Juli ini.

Sesuai data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro,  tahapan persiapan akan dimulai dari penyusuan peraturan desa (Perdes) tentang struktur organisasi dan tata kerja (STOK) oleh Kepala  Desa hingga batas waktu 20 Juli. Dilanjutkan Penetapan  SK Perangkat Desa menyesuaikan dengan Nomenklatur baru mulai 21 Juli sampai dengan 24 Juli. Pengukuhan /penyumpahan Perangkat Desa  oleh Kepala  Desa paling lambat 27 Juli.

Kemudian tanggal 28 sampai  30  Juli dilanjutkan sosialisasi lowongan  atau pengisian perangkat desa kepada masyarakat . Sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati  (Perbup) tentang Perangkat Desa dilakukan pada 19 Juli, dan dilanjutkan Kepala  Desa membentuk Tim Pengisian Perangkat Desa mulai pada tanggal 24 sampai  25  Juli.

“Panitia tidak usah banyak-banyak karena tugasnya hanya menerima dan menseleksi administrasi. Ini untuk efisiensi biaya,” saran Bupati Bojonegoro, Suyoto saat rapat koordinasi pembangunan desa di Pendapa Malwopati, Rabu kemarin.

Setelah tim terbentuk  menyusun Program Kerja dengan waktu dua hari yakni tanggal 26 sampai dengan 27 Juli, dan melakukan Sosialisasi mulai tanggal 28  Juli sampai dengan  4 Agustus. Tim pengisian perangkat desa  bekerja sama deng  tim kabupaten dan pihak ke tiga.

Sedangkan pengumuman pendaftaran bakal calon perangkat desa tahap  I akan dibuka pada mulai tanggal 5 sampai dengan 22  Agustus, dan akan dilakukan  penelitian persyaratan  sampai dengan 28  Agustus.

Untuk pengumuman tahap II dilakukan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan  6 September. Kemudian dilakukan penelitian berkas lagi sampai 9 September, dan pengumuman tambahan hingga 13 September, dilanjutkan  penelitian Persyaratan berkas bakal calon Tahap  III hingga 16 September.

Setelah semua berkas diteliti, pada tanggal 18 sampai dengan 19 September akan dilakukan penetapan  bakal calon yang berhak mengikuti  seleksi ujian tulis. Sedangkan pelaksanaan ujian tulis akan dilaksanakan 24 September, dan hasilnya akan langsung dikoreksi oleh tim kabupaten bersama pihak ke tiga.

Naskah ujian tulis ini akan dibuat oleh pihak ketiga dari perguruan tinggi yang beragreditasi B, dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

“Pihak ke tiga harus menandatangi kontrak kejujuran dan integritas untuk menghindari kolusi,” tegas Kang Yoto.

Hasil koreksi itu akan dilaporan tim Kepada  Kepala  Desa paling lambat 27 September. Setelah itu Kepala Desa mengusulkan rekomendasi kepada  camat paling lambat 30 September. Kemudian Camat akan menerbitkan rekomendasi paling lambat 4 Oktober, dan kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan paling lambat 7 Oktober. Pelantikan akan dilaksanakan paling lama 10 Oktober.

Anggaran pelaksanaan pengisian perangkat desa ini bisa dilakukan melalui Perubahan APBDes dengan besaran maksimal Rp 15 juta.(dwi/kominfo)