Uji Kir Kendaraan Di Bojonegoro Kini Tak Lebih Dari 5 Menit

-
09 Jul 2017
130 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pardi warga Baureno ini berlari-lari ketika mengetahui namanya dipanggil oleh petugas uji kir Dinas Perhubungan, sedikit bingung dan mengira ada kelengkapan yang kurang. Namun ternyata pengurusan uji kir yang dilakukannya sudah selesai bahkan Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar yang menyerahkan langsung bukti kelulusan uji kir kendaraannya. Pardi seketika lega bercampur tak percaya jika pengurusan uji kir akan secepat ini. Menurutnya biasanya dia harus menunggu minimal 3 jam. Bahkan dengan berkelakar pardi mengatakan bahwa dirinya belum selesai sarapan kok sudah jadi uji kirnya. “Sarapan saya belum selesai pak, saya lapar makanya saya pesan sarapan dulu...lha kok sudah selesai, “ akunya dihadapan Kepala Dinas Perhubungan. Langsung Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, menyerahkan buku uji kir yang sudah selesai dan siap untuk dibawa pulang. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dalam keterangannya kepada awak media menuturkan bahwa pihaknya membuat suatu upaya terobosan yang didasarkan dari hasil survey kepada masyarakat tentang uji kir yang selama ini dilakukan. Dijelaskan dari survey ini ternyata ada beberapa hal yang menjadi catatan yakni waktu yang relatif lama, berkas yang harus bolak balik dimintakan acc petugas dan pengujian yang masih menggunakan sistem manual. Dari sinilah pihaknya mengajukan kepada Bupati Bojonegoro terobosan untuk kecepatan dan ketepatan pelaksanaan uji kir. "Alhamdulilah Bupati menyambut baik ide ini dan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 500 juta untuk alat dan softwere serta perbaikan beberapa infrastruktur," katanya. Kini uji kir untuk satu kendaraan tak lebih 5 menit sudah bisa diselesaikan mulai loket 1 yakni pendaftaran dan pra uji yang terdiri dari uji lampu , body kendaraan . Sedangkan untuk loket dua yakni pengujian mulai uji emisi, axle load ( berat kendaraan ), Side Slip Tester ( uji penyimpangan arah kemudi ), Brake taster ( alat uji rem ), Spedometer Taster ( alat uji kecepatan), play detector ( pengujian bagian bawah kendaraan ), head light taster ( uji intensitas cahaya ) dan sound level taster ( uji tingkat suara ). Kemudian loket 3 adalah penerbitan uji kelayakan setelah semua proses terpenuhi. Ditegaskan Iskandar pihaknya memberikan kesempatan 2 x 24 jam bagi kendaraan yang tidak memenuhi kualifikasi untuk memenuhi ketentuan. Selama 2x24 jam merek tidak akan dipungut biaya lagi yakni untuk kendaraan berat uji kir dikenakan biaya Rp. 70.000 dan kendaraan dibawah 3.500 kilogram dikenakan biaya Rp. 60.000. Namun jika dari tenggang waktu 2x 24 jam syarat ketentuan tidak dipenuhi maka harus kembali membayar pendaftaran uji kir sesuai kapasitas kendaraan mereka. Dijelaskan layanan yang sedikit memakan waktu adalah saat pendaftaran karena bagi kendaraan yang belum masuk dalam server atau aplikasi maka akan dilakukan pendataan terlebih dahulu. Namun jika sudah masuk server atau aplikasi maka akan mudah di identifikasi dari barcode yang ditempel di kendaraan. Pihaknya sejak 6 bulan lalu sudah melakukan pendataan bagi seluruh kendaraan yang wajib uji kir di wilayah Bojonegoro. Kepada seluruh pemilik kendaraan yang wajib uji kir, Iskandar berpesan beberapa hal yang pertama adalah persiapkan kendaraan sebelum melakukan uji kir mulai kelengkapan dan kondisi kendaraan. Kedua pemilik kendaraan dimohon untuk melakukan uji kir sendiri sehingga mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan.Seyogyanya tidak melalui makelar atau calo lebih baik lakukan sendiri. Ketiga dengan sistem on line yang dibangun ini, jangan sekali-kali memberikan atau mengajak petugas memanipulasi data atau memberikan pemberian apapun. "Karena baik yang memberi atau yang menerima sama-sama melakukan pelanggaran. Jadi jangan ajarkan petugas kita untuk melakukan hal demikian. Dibutuhkan komitmen semua pihak tak hanya petugas namun juga perilaku masyarakat turut serta membangun sistem yang bersih dan bebas pungli. Apalagi tugas kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Iskandar. Pengakuan lain juga dituturkan oleh Ali Nurhadi warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, yang tak menyangka dirinya akan selesai secepat ini. Diceritakan jika dulu biasanya dia masuk tempat uji kir jam 07.00 pagi dan selesai paling cepat jam 12.00 siang, maka jam 08.30 dia kini sudah bisa pulang dan selesai mengurus uji kir. Selain kecepatan layanan hal lain yang dirasakan Ali adalah dirinya tak perlu repot mengisi atau mengurus form atau berkas, jika dulu harus bolak balik meminta ACC kepada setiap petugas kini dia hanya diatas kendaraan dan menanti uji sudah jadi. "Pokoknya sekarang lebih baik dan ini sangat menguntungkan para sopir seperti dirinya," ucapnya. Berdasarkan pantauan, Uji kir memang cepat selama kendaraan yang diuji memenuhi standart yang telah ditentukan dan kelangkapan tentunya. Bahkan saat pengujian tadi ditemukan kendaraan yang ban dalam kondisi halus maka tidak diloloskan dan harus kembali untuk memenuhi persyarakatan. (Git/Kominfo)