Pengadilan Negeri Kebanjiran Permohonan Surat Keterangan Untuk Pendaftaran Calon Perangkat Desa

-
25 Jul 2017
439 dilihat

bojonegorokab.go.id - Ratusan warga Bojonegoro ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, Selasa (26/7/2017). Surat keterangan ini sebagai salah satu syarat administrasi untuk mengikuti tes pengisian perangkat desa yang akan dilaksanakan pada Minggu (24/9/2017) di 28 Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, mengatakan jumlah warga yang mengurusa surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Bojonegoro mencapai 500 pemohon. "Rata-rata untuk pendaftaran perangkat desa," ujarnya. Isdaryanto menjelaskan pengadilan negeri memang berhak mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dihukum ini atas dasar dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepolisian. "Selain untuk tes perangkat, juga untuk tes CPNS, BUMN, dan kepala desa," jelasnya. Sebagaimana diketahui, jumlah perangkat desa yang lowong di Bojonegoro mencapai 1.236. Pengisian ini ditargetkan selesai pada akhir September 2017 ini. Ribuan perangkat desa yang lowong tersebut rinciannya, sekretaris desa (PNS Sekdes: 59) sebanyak 190 orang, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan atau Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan 87 orang, Kaur Pembangunan (Kasi Kesra) 74 orang, Kaur. Kesra (Kasi.Pelayanan) 84 orang, Kaur Umum (Kaur. TU. dan Umum) 112 orang, Kaur Keuangan sebanyak 106 orang, dan Kepala Dusun 164 orang. Kemudian ditambah Kaur Perencanaan sesuai struktur organisasi dan tata kerja (STOK Baru) sebanyak 419 dengan rincian desa swasembada 217 orang, dan Swakarya 202 orang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menyampaikan, tes tulis akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Meski demikian kepanitiaan dalam kegiatan tersebut tetap berasal dari desa masing-masing. "Sedangkan tim kabupaten yang menjadi pengawas adalah masing-masing camat yang berada di wilayah tersebut," sambung Jumari. Kegiatan tahapan pengisian lowongan perangkat desa sudah diawali dengan sosialisasi dan selanjutnya adalah pembentukan panitia. Pendaftaran dibuka pada tanggal 5 hingga 22 Agustus 2017. Serta ujian tertulis yang bakal dilaksanakan pada Minggu, 4 September 2017 mendatang. Naskah ujian tulis ini akan dibuat oleh pihak ketiga dari perguruan tinggi yang beragreditasi B, dan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hasil koreksi itu akan dilaporan tim Kepada Kepala Desa paling lambat 27 September. Setelah itu Kepala Desa mengusulkan rekomendasi kepada camat paling lambat 30 September. Kemudian Camat akan menerbitkan rekomendasi paling lambat 4 Oktober, dan kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan paling lambat 7 Oktober. Pelantikan akan dilaksanakan paling lama 10 Oktober. "Anggaran pelaksanaan pengisian perangkat desa ini bisa dilakukan melalui Perubahan APBDes dengan besaran maksimal Rp 15 juta," pungkasnya.(dwi/kominfo)