Sosialisasikan Perbup Sumur Tua kepada Penambang

-
01 Aug 2017
139 seen

bojonegorokab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang Pada Sumur Minyak Tua kepada penambang sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Kedewan di pendapa kecamatan setempat, Selasa (1/8/2017). 

Sosialisasi ini menyosong rencana pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Ada sekira 80 penambang dari empat desa yakni Desa Beji, Hargomulyo, Kedewan dan Wonocolo yang mengikuti kegiatan tersebut.    

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Setyo Yuliono yang membuka sosialisasi menjelaskan perbup ini sebagai tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat yang dilakukan antara Pemkab Bojonegoro, Kementerian ESDM, Kementerian Politik Hukum dan HAM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina EP Aset IV. 

Nanang-sapaan akrabnya, berharap dengan adanya Perbub 30/2017 ini pengelolaan sumur minyak tua di wilayah Bojonegoro akan semakin baik dan tidak menyalahi aturan seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 1 Tahun 2018 tentang pengusahaan minyak sumur tua. Mulai dari peningkatan kesejahteraan penambang hingga pengelolaan lingkungan.

“Perbup ini sebagai payung hukum untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat penambang, memperbaiki lingkungan, dan sekaligus juga membantu pemerintah untuk memenuhi kebuhutan minyak dari sumur minyak tua,” kata mantan Camat Gayam itu.       

Di tempat yang sama,  Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro (Disperinaker), Agus Supriyanto menjelaskan tentang sejarah pengelolaan sumur tua mulai dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD), paguyuban penambang, hingga akhirnya akan dikelola oleh BUMD.

Karena semangat Perbup ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, maka dalam Perbup tersebut telah diatur syarat sebagai penambang. Yakni warga  desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif pada lapangan sumur minyak tua berada, secara faktual ikut proses memproduksi sumur minyak aktif pada lapangan sumur minyak tua di daerah, dan membuat surat pernyataan sebagai penambang dengan ketaatan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Untuk membuktikan penambang itu asli warga sekitar harus diperkuat dengan surat dari desa dan kecamatan. Setelah itu BUMD nantinya akan memberikan identitas kepada setiap penambang, dan penambang harus bergabung dengan kelompok yang dibentuk oleh BUMD,” tegas Agus.  

Kepala Bagian Hukum, M Chosim menjelaskan panjang lebar tentang latar belakang dikeluarkannya Perbup 30/2017. Diantaranya kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sumur tua.
“Kami berharap dengan adanya perbup ini akan dapat mengatur lebih tertib pengelolaan sumur minyak tua oleh BUMD,” tandasnya.

Anggota Kimis A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiyawan berharap dengan terbitnya Perbup 30/2017 dan pengelolaan sumur tua dipegang oleh BUMD tidak ada lagi masalah gejolak sosial para penambang, pelanggaran-pelanggaran dan kerusakan lingkungan di sumur tua.

“Dengan nanti dikelola BUMD tidak ada lagi konflik antara penambang dengan investor, ada payung hukum yang melindugi penambang, dab masalah lingkungan yang terjadi selama ini dapat teratasi,” pungkasnya.  

Selain penambang, sosialisasi ini dihadiri Bagian Perizinan dan Penanaman Modal Bojonegoro, jajaran Muspika, kepala desa, pemuda, dan tokoh masyarakat.(dwi/kominfo)