Penambang Sambut Baik BUMD Kelola Sumur Minyak Tua

-
02 Aug 2017
160 dilihat

bojonegorokab.go.id - Rencana pengelolaan sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Kedewan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) disambut positif penambang. Mereka menilai perusahaan plat merah itu akan bisa menampung penambang karena koperasi unit desa (KUD) yang sebelumnya menaunginya telah habis masa kontraknya.

Sedangkan satu KUD yakni Sumber Pangan (SP) yang kontraknya berakhir pada akhir 2019 tidak lagi memproduksi minyak karena lima sumur yang dikelola telah shutdown atau menghentikan produksinya.

Salah satu anggota KUD SP, Aji Purnomo menjelaskan dengan dikelolanya sumur minya tua oleh BUMD Bojonegoro akan menjadi solusi persoalan yang dihadapi penambang sekarang ini.

"Kami senang adanya BUMD. Kalau banyak oring kita nggak makai, itu kan pembuatan sumur baru. Kalau ini kan hanya servis-servis. Sehingga kita servis sumur yang tidak bisa produksi bisa diservis agar produksi," kata pria yang akrab disapa Formen itu.

Dengan begitu, lanjut dia, penambang yang menjadi anggota KUD Sumber Pangan (SP) bisa bergabung dengan BUMD Bojonegoro untuk mengelola sumur tua. Sebab sekarang ini lima sumur yang dikelola KUD SP hingga 2019 akhirdalam kondisi shutdown atau tidak produksi.

Ke lima sumur tersebut, kata Formen, satu sumur berada di Blora dan diganti di Ngaglik, Kawengan (KW) 11 yang saat ini telah didirikan rumah, KW 105 sekarang telah digunakan untuk wisata sumur tua, dan dua lainnya sudah tidak produksi.

"Kalau menunggu KUD kita tidak bisa bekerja. Karena sampai saat ini KUD belum mendapatkan tambahan sumur untuk dikelola," kata Formen yang pernah menjadi Ketua KUD SP.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, M.Chosim menegaskan, penunjukan BUMD sebagai pengelola sumur minyak tua ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Penambang dan Penambang pada Sumur Minyak Tua di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam Perbup tersebut, lanjut Chosim telah ditentukan syarat bagi kelompok penambang dan penambang yang bisa bergabung dengan BUMD. Untuk penambang sayaratnya diantaranya adalah warga desa di kecamatan di mana sumur minyak tua aktif berada, secara faktual ikut proses memproduksi sumur minyak aktif, dan bergabung dengan kelompok penambang.

"Jadi tidak boleh berdiri sendiri, harus bergabung dengan kelompokn" sambung Chosim saat sosialisasi rencana pengelolaan sumur minyak tua oleh BUMD Bojonegoro di Pendapa Kecamatan Kedewan, Selasa (1/8/2017) kemarin.

Sementara untuk syarat kelompok penambang diantaranya paling sedikit mengusahakan sumur aktif, dan memproduksi minyak.

"Kelompok penambang ini akan diverifikasi oleh BUMD untuk diajukan penetapan oleh bupati," tegasnya.

Chosim menambahkan, penunjukkan BUMD ini untuk mengatasi persoalan yang terjadi sumur tua selama ini mulai dari kerusakan lingkungan, keselamatan kerja, penjualan minyak ilegal, telatnya pembayaran ongkos angkut.

"Kita harapkan dengan dipegang BUMD tata kelola sumur tua semakin tertib dan kesejahteran penambang meningkat," pungkasnya.(dwi/kominfo)