124 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi, Dua Orang Bebas

-
17 Aug 2017
1.311 dilihat

bojonegorokab.go.id - Momentum Hari Ulang Tahun ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 ini benar-benar dirasakan warga binaan Kelas IIA Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Sebanyak 124 warga binaan menerima remisi. Bahkan dua warga binaan langsung menikmati kebebasan. Upacara pemberian remisi ini dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, Kamis (17/8/2017). Setyo Hartono saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia menegaskan proklamasi kemerdekaan bukan hanya deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan penjajah, namun lebih dari itu, momen tersebut dimaknai sebagai suatu komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun negara yang mandiri serta memberikan perlindungan terhadap tumpah darahnya. Menkumham menuturkan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap masyarakat untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja tanpa terkecuali warga binaan. Pemasyarakatan kata dia, sebagai sarana dalam nation anda caracter building dituntut untuk bisa memberikan program pembinaan yang dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjusment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut peran aktif dalam pembangunan. Dia menjelaskan remisi bukan semata-mata merupakan hak yang diperoleh dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan. Pemberian remisi juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif. Secara psikologis, menurut dia, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban lapas. Program reformasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan kepada rakyat dan menjamin kepastian hukum, dibangun dengan penataan regulasi. "Dengan adanya perubahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan kepada publik, meningkatkan inegritas serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik," kata wabup membacakan sambutan Menkum HAM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah napi/Anak Didik yang mendapatkan remisi Umum 17 Agustus 2017 di UPT Lapas Bojonegoro dengan rincian remisi Umum I sejumlah 122 orang, dengan rincian perolehan 1 Bulan sejumlah 41 orang, 2 bulan sejumlah 33 orang. Untuk yang mendapatkan remisi 3 bulan untuk 35 orang, remisi 4 bulan untuk 12 orang dan 5 bulan untuk 1 orang. Remisi umum II atau bebas di hari kemerdekaan diterima oleh 2 warga binaan yang tersandung kasus perguruan. Sehingga total penerima remisi sebanyak 124 orang. Sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no: W15-968-PK.01.01.03 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum17 Agustus Tahun 2017. Adapun jumlah warga binaan dilapas Bojonegoro sejumlah 399 orang yang terdiri narapidana sejumlah 249 dan tahanan sejumlah 145.(dwi/kominfo)