bojonegorokab.go.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna II penutup beragenda enetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, Senin (21/8/2017). Rapat sempat tertunda satu jam setengah dari jadwal semula pukul 09.00 WIB. Penundaan ini karena rapat internal komisi yang digelar oleh DPRD. Rapat Paripurna II dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono, Asisten II serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bojonegoro, Mitro'atin. Panitia Khusus DPRD melalui juru bicaranya, Lasuri dari Fraksi Partai Amanat Nasional dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini dewan membentuk panitia khusus yang beranggotakan 12 anggota dewan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) No18 tahun 2017 maka 3 bulan setelah disahkan maka akan ditindak lanjuti ditingkat bawah yakni DPRD Kabupaten. Lasuri menjelaskan, beberapa perubahan di Raperda ini adalah di tata naskah dan redaksional antara lain di pasal 8 ayat 5 untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri dalan negeri nomor 62 tahun 2017. Selanjutnya perlu menambah satu ayat pada pasal 9 yaitu pembebanan pajak atas tunjangan kesejahteraan dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan. Pada pasal 28 terhadap lama keluarnya peraturan Bupati atas perda ini adalah 6 bulan menjadi 2 bulan. Kemudian pada pasal 2 ayat 1 huruf b ditambah 2 jenis tunjangan sehingga keseluruhan tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni 1. Tunjangan komunikasi intensif, 2. Tunjangan Reses, 3 Tunjangan Perumahan dan 4. Tunjangan Transportasi. Sedangkan di Pasal 8 ayat 5 disempurnakan menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 diatur ditetapkan dengan peraturan Bupati. Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono saat membacakan sambutan Bupati Bojonegoro mengungkapkan agar selanjutnya selain beberapa penyesuaian yang bersifat redaksional dan substansi sebagaimana dimaksud diatas ( yang tentunya telah disesuaikan) masih terdapat hal utama yang harus dilakukan pasca berlakunya Peraturan Daerah tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yaitu segera melakukan penghitungan final untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional maka penghitungan terkait kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan pengelompokan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2. Wabup menyampaikan penambahan substansi pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Bupati mengenai pengelompokkan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian terhadao batasan waktu yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Bupati pelaksanaan peraturan Dewan ini yaitu ditetapkan paling lama 4 bulan. Hal ini dihitung berdasarkan sisa bulan pada Tahun 2017 dan perumusan ulang terhadap substansi pada paragraf kedua dan paragraf ketiga penjelasan peraturan daerah ini. Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Mitro’atin, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono.(dwi/kominfo)