Tidak Selenggarakan Tes Perangkat Desa, Pemdes Bisa Disanksi

-
26 Aug 2017
30 dilihat

bojonegorokab.go.id - Bagi desa yang tidak menyelenggarakan tes perangkat desa akan dikenai sanksi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Demikian ditegaskan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito. Peringatan ini disampaikan Djoko menyusul adanya satu desa yakni Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras yang tidak bersedia menyelenggarakan tes perangkat desa karena beralasan belum siap. "Sesuai UU itu bisa dikenai sanksi. BPD bisa memberikan sanksi" tandas Djoko. Karena itu pihaknya menghimbau kepada desa untuk menyelenggarakan tes perangkat desa yang saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran peserta. "Siap tidak siap itu tergantung niat, karena ini amanat UU yang harus dijalankan. Apalagi kalau alasannya terkait biaya, jangan dikira kalau didoble tahun depan, biayanya bisa ringan," tuturnya. Menurutnya, apabila desa tidak melaksanakan tes perangkat desa ini maka kinerja pemerintah desa (Pemdes) tidak akan maksimal. "Masyarakat juga akan menilai sendiri, dampaknya jika desa tidak melaksanakan tes perangkat ini," pungkasnya.(dwi/kominfo)