bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kecamatan Kapas menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepala Desa Se-Kecamatan Kapas sekaligus sosialisasikan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di Balai Desa Kapas, Rabu (30/08). Selain dihadiri para Kepala Desa juga dihadir Muspika setempat. Menurut Camat Kapas Sukirno, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan konsolidasi terkait permasalahan desa dan penyampaian beberapa informasi penting tentang jalannya pemerintahan. "Ini kegiatan rutin yang kita laksanakan setiap bulan dan kita lakukan di desa - desa di Kecamatan Kapas," katanya. Dalam kesempatan itu Camat juga menekankan bahwa pembentukan team persiapan pengisian perangkat desa agar petugas desa bekerja lebih baik. "Terutama pembentukan tim seleksi harus profesional," tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Kapas yang hadir khusus dalam kesempatan tersebut di manfaatkan untuk menyampaikan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga, warga di kecamatan Kapas tidak ada yang tergabung dalam organisasi terlarang. “Perppu No 2 Tahun 2017 sudah jelas, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Organisasi yang tidak mengakui pancasila wajib dibubarkan," tandas Kapolsek Kapas AKP Ngatimin. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW