Penarikan Sekdes PNS Tunggu Instruksi Bupati

-
04 Sep 2017
47 dilihat

bojonegorokab.go.id - Penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di masing-masing desa di Bojonegoro masih menunggu instruksi Bupati Suyoto. Karena bupati yang memiliki kewenangan mengatur keberadaan PNS di wilayahnya. Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)Bojonegoro, Sugeng Firmanto menyampaikan ada sekitar seratus an orang lebih Sekedes berstatus PNS yang saat ini masih bertugas di masing-masing desa. "Mereka ini pada awalnya bukan PNS, tapi asli sebagai Sekdes. Kemudian diangkat menjadi PNS karena ada arahan dari pemerintah pusat," ujarnya. Untuk sementara ini, para sekdes masih bertugas di desa masing-masing. Namun bisa saja mereka ditarik sesuaia arahan bupati. "Kita masih menunggu perintah dari Bapak Bupati," tegas Sugeng. Sementara itu, bagi sekretaris desa terpilih usai pengisian perangkat desa Desember 2017 mendatang, Sugeng memastikan tidak ada pengangkatan PNS. Karena pengangkatan status PNS bagi perangkat desa merupakan perintah dari Pemerintah Pusat. "Itu kewenangan pusat, kalau ada arahan seperti itu ya pasti dilaksanakan. Tapi sampai sekarang belum ada perintah atau aturan yang memberlakukan status PNS bagi sekretaris desa mendatang," pungkasnya.(dwi/kominfo)