bojonegorokab.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro menyampaikan untuk tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bojonegoro tahun 2018 mendatang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017. Yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Divisi Teknis KPUK Bojonegoro, Fatkhur Rohman menjelaskan pada tahapan persiapan di antaranya terdiri dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sedangkan tahapan penyelenggaraan, lanjut dia, meliputi pencalonan, sengketa tata usaha negara pemilihan, masa kampanye, pengadaan dan pendisbusian pelengkapan tungsura, tungsura dan rekapitulasi, penetapan dan pengusulan pengesahan calon terpilih. “Serta evaluasi dan pelaporan tahapan," imbuhnya. Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pelaksanaan Pilkada ini bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dan pemilihan di 18 Kabupaten/kota di Jawa Timur lainnya.(dwi/kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW