Biaya Pelantikan Perangkat Desa Ditanggung APBDes

-
01 Nov 2017
4.041 dilihat

bojonegorokab.go.id – Bupati Bojonegoro, Suyoto menegaskan jika biaya pelantikan perangkat desa bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan APBD Kabupaten. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

“Jadi tidak benar kalau ada oknum di desa yang meminta biaya pelantikan kepada calon yang lulus seleksi perangkat desa,” tandas bupati yang diakrab Kang Yoto itu.

Penegasan yang disampaikan Kang Yoto ini sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya melalui WhatsApp, FaceBook, dan secara langsung, tentang biaya pelantikan perangkat desa.

“Kemarin ada yang tanya ke saya apakah benar biaya pelantikan perangkat desa mencapai hingga Rp 75 juta? Saya jawab tidak benar,” ungkap Kang Yoto.

Kang Yoto menyarankan agar prosesi pelantikan seyogyanya dilakukan dengan sangat sederhana sehingga tidak mengeluarkan biaya yang sangat besar.

“Karena biaya pelantikan ditanggung oleh desa, bukan peserta,” tegas Kang Yoto kembali.

Kang Yoto menambahkan saat dirinya melantik pejabat pengawas, pejabat tinggi pratama maupun pejabat fungsional juga sangat sederhana dan mereka yang dilantik juga tidak dikenai biaya.

“Bilamana ada yang memaksa meminta uang pelantikan dan lain-lain, laporkan ke Polsek terdekat atau langsung laporkan kepada Pak Kapolres melalui No. HP. 08123481998,” pesan Kang Yoto.

Untuk diketahui, jumlah peserta tes perangkat desa yang dilaksanakan secara serentak di Bojonegoro beberapa waktu lalu mencapai 7.669 orang, dengan jumlah lowongan sebanyak 1.236 orang. Pelaksanaan berjalan lancar, dan transparan karena hasil tes diumumkan secara terbuka kepada public.(dwi/kominfo)