Bojonegorokab.go.id. Berdasarkan Pengumuman KPUD Bojonegoro Nomor : 732 /PL.03.2-PU/3522/KPU-Kab/XII/2017, tanggal : 31 Desember 2017, maka bersama ini di umumkan bahwa :
TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO TAHUN 2018
Berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 1/HK.03.1-Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018; 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 3/HK.03.1-Kpt/3522/KPU-Kab/IX/2017 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018;
Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 dilaksanakan pada:
Hari : Senin s.d Rabu
Tanggal : 8 – 10 Januari 2018
Waktu :
a. Pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB;
b. Pada hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Tempat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Jl. KH.R. Moh. Rosyid No. 93, Bojonegoro
2. Dalam pengajuan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018, Partai Politik/Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah pada Pemilu Terakhir yaitu:
a. Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik/Gabungan Partai Politik minimal 10 (sepuluh) Kursi;
b. Jumlah akumulasi perolehan Suara Sah Partai Politikh Gabungan Partai Politik dalam Pemilu Terakhir minimal = 185.498 (seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan) Suara Sah.
3. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Pilitik/Gabungan Partai Politik serta softcopy (dalam bentuk cd atau flashdisk dengan kapasitas maksimal 10 MB dengan jenis file untuk dokumen berbentuk pdf dan foto berbentuk jpeg) untuk memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik/Gabungan Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
4. Jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 15 Januari 2017 (jadwal ditetapkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan).
5. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Bojonegoro, Jl. KH.R. Moh. Rosyid No. 93 Bojonegoro atau mengakses website: kab-bojonegoro.kpu.go.id.
Demikian untuk diketahui.
Bojonegoro, 31 Desember 2017
KETUA,
ttd
M. ABDIM MUNIB.