Ingatkan Kepala Desa Segera Lantik Perangkat Desa

-
04 Jan 2018
280 dilihat

bojonegorokab.go id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi peringatan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang hingga kini belum mengajukan rekomendasi kepada calon perangkat desa yang lolos seleksi untuk segera dilantik. Karena batas akhir pelantikan calon perangkat desa sudah terlewati yakni pada 21 Desember 2017 lalu. "Masih ada tujuh desa yang belum mengajukan rekomendasi ke kecamatan," kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, Kamis (4/1/2018). Tujuh desa tersebut diantaranya, Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Desa Ngampel Kecamatan Kapas, Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu, Desa Balongdowo Kecamatan Kepohbaru, Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, dan Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo. "Kita sudah memberikan surat peringatan tertulis, tapi sampai saat ini ada desa yang belum menanggapi peringatan tersebut," tandasnya. Apabila masih juga mengabaikan surat peringatan yang dikirimkan Pemkab, maka akan dikenakan sanksi hingga pada pemecatan Kepala Desa. "Bisa jadi ada sanksi terberatnya pemecatan kepala desa," tegasnya. Sementara ada lima desa yang sudah mengajukan rekomendasi namun belum melakukan pelantikan. Diantaranya Desa Kabunan Kecamatan Balen, Desa Wotangare Kecamatan Kalitidu, Desa Sukowati dan Desa Sambiroto Kecamatan Kapas, serta Desa Sumberjo Kecamatan Sumberjo. "Kelima desa itu keterangannya akan melantik perangkat desa sesuai hari baik pada penanggalan Jawa," tukasnya. Seperti diketahui, jumlah perangkat desa yang kosong di Bojonegoro sebanyak 1.084 orang yang tersebar di 28 Kecamatan. Rinciannya Sekdes sebanyak 167, urusan perencanaan 265, urusan keuangan 107, urusan tata usaha dan umum 90, urusan umum dan perencanaan 24, seksi pemerintahan 91, seksi kesejahteraan 75, seksi pelayanan 91, kepala dusun 174. Untuk mengisi kekosongan itu telah dilaksanakan tes perangkat desa serentak yang dilakukan di masing-masing kecamatan pada November lalu.(dwi/kominfo)