BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Close Payment System Bagi Peserta JKN -KIS

-
01 Feb 2018
2.269 dilihat

bojonegorokab.go.id - BPJS Kesehatan membuka layanan pembayaran tertutup (close payment system) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu mulai Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU). Sistem pembayaran tertutup mulai diterapkan 1 Februari 2018. Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan. Menurut Kepala BPJS Kesehatan, Muhammad Masrur Ridwan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan. "Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan," ujarnya. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya. Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan sebesar 4 persen dan sisanya sebesar 1 persen dibayarkan pegawai. Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. "Kami juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data," tandasnya. BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system. Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin. Pihaknya menghimbau, agar badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan, mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka. (dwi/Kominfo)