Penyesuaian data Rastra Tidak Harus Menunggu Akhir Tahun

-
02 Feb 2018
17 seen

bojonegorokab.go.id - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elizabeth menuturkan bahwa penyesuain data penerima beras sejahtera (Rastra) yang kedepan akan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak harus menunggu akhir tahun namun jika dilapangan setelah dilakukan verifikasi bisa diganti dengan mereka yang benar-benar membutuhkan , namun harus terlaporkan dan melalui musyawarah ditingkat desa. Hal ini disampaikan saat pemamparan tentang BPNT di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Jumat (2/2) pagi tadi. Dijelaskan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini telah mengalami beberapa kali transformasi yang semula Beras Miskin (Raskin) kini menjadi Rastra dan mulai Bulan Maret tahun 2018 akan menjadi BPNT. Dimana Keluarga Penerima Manfaat (PKM) tidak lagi mengambil uang sebagaimana Program Keluarga Harapan (PKH) . namun BPNT nantinya akan ditransfer dimasing masing PKM . Hal ini untuk menghindari salah sasaran penerimaan bantuan sosial ini. Kini disebut Bansos atau bantuan sosial karena tidak adalagi uang tebus. Dikatakan jika dulu Rastra ada uang tebus 1.600 rupiah perkilogram kini ditahun 2018 sudah tidak ada uang tebus namun quantum yang semula 15 kilogram kini menjadi 10 kilogram per KPM. Masih dalam keterangannya, Helmi menuturkan bahwa program BPNT nanti akan diterimakan berupa beras dan telur, yang menurut rencana akan mulai disalurkan di Bulan Maret sambil menunggu proses pencetakan kartu selesai dilakukan oleh pihak perbankan yang ditunjuk. Bahan pangan yang bisa dibeli hanya beras dan telur, pilihan ini berdasarkan pertimbangan bahwa dua bahan pangan ini bisa dihasilkan oleh masyarakat sekitar. Sehingga akan meningkatkan penyerapan produk lokal. Beras dan telur bisa dihasilkan di daerah sedangkan jika minyak dan gula adalah pabrikan. Nantinya setiap KPM akan mendapatkan bantuan sosial senilai 110 ribu rupiah perbulan yang akan diterimakan disetiap bulan dan akan dibelanjakan di warung yang telah ditunjuk yakni utamanya beras dan telur. Sementara itu terkait data, dikatakan saat ini saja aduan yang sudah masuk sudah ada 20 aduan terkait penerima dimana banya penerima yang justru mampu. Helmi menjelaskan bahwa vervel akan dilakukan oleh pihak desa. Jika dilapangan ditemukan kasus bahwa penerima adalah orang yang mampu maka pihak desa bisa mengalihkan kepada mereka yang memang membutuhkan. Pengalihan ini harus dilaporkan disertai dengan bukti-bukti, yang sebelumnnya diawali dengan rapat ditingkat desa. Dibulan Nopember sebenarnya sudah dilakukan vervel ditingkat lapangan, jika desa tidak melakukan vervel maka data yang lama yang akan masuk. Kemudian jika ada penerima yang meninggal dan memang ahli warisnya layak menerima maka akan mendapatkan dengan nama KK namun dikolom keterangan akan berganti istri atau anak. Namun jika dilapangan penerima justru orang mampu desa memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepada mereka yang memang layak menerima bantuan sosial ini. Kuncinya adalah vervel yang dilakukan dilapangan harus benar-benar sesuai kondisi yang ada. Ditambahkan bahwa Penerima PKH dimungkin juga akan menjadi peneriam BPNT jika memang layak untuk mendaptkan meski sudah mendpatkan PKH. Dalam kesempatan ini pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang menerima atau mendapatkan bantuan ini adalah benar-benar mereka yang layak menerima, jika mereka sudah mampu harus legowo memberikan kepada mereka yang kurang mampu. Dan desa harus melakukan vervel terhadap data data penerima yang sudah masuk. (Dwi/Kominfo)