Panwas Bisa Proses Pelanggaran Pasangan Calon Bupati Tanpa Melalui Pengadilan

-
17 Feb 2018
506 seen

bojonegorokab.go id - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Bojonegoro bisa memproses pelanggaran calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 27 Juni 2018 mendatang, tanpa melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, M. Yasin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri membuat kesepakatan dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon pasangan bupati wakil bupati dalam pelaksanaan proses pilkada. Beberapa pelanggaran yang bisa ditangani langsung oleh panwas diantaranya pelanggaran secara administrasi, kode etik dan pelanggaran proses. "Jika ada temuan maupun laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana bisa langsung diproses oleh panwas dengan melibatkan Gakumdu yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Panwas tanpa melalui pengadilan," ujarnya. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyebut, sanksi terberat bagi calon yang melanggar bisa diproses hingga pembatalan pencalonan. "Sanksi terberat sesuai UU nomor 10 tahun 2016 bisa pembatalan calon. Namun sekarang belum bisa mengandai-andai, karena belum ada temuan maupun laporan," ungkapnya. Dia mengimbau, kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mencopot alat peraga kampanye atau sosialisasi pasangan calon yang sudah dipasangan. Sebab, sesuai dengan aturan proses kampanye akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018. "Banner yang sudah terpasang diharapkan agar tim kampanye dan pemenangan pasangan calon bisa mencopotnya. Kalau tidak dicopot maka akan diturunkan oleh Satpol PP," pungkasnya. Panwas, lanjut dia, melakukan kegiatan deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara. Diharapkan dengan adanya deklarasi tersebut Pilkada di Bojonegoro berjalan aman. Deklarasi itu melibatkan semua calon dan tim kampanye, forpimda, tokoh masyarakat, KPU dan semua stake holder.(dwi/kominfo)