Dinas PU SDA Teken Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

-
20 Feb 2018
25 dilihat

bojonegorokab.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro melakukan penandatanganan Perjanjian Naskah Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro di aula PUSDA setempat, Selasa (20/02). Acara yang diadakan untuk mendampingi dinas PUSDA dalam bidang Hukum ini dihadiri karyawan Dinas PUSDA, Darmawanita, Kejaksaan Negeri, serta Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono. Kepala Dinas PUSDA Edi Susanto mengatakan, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang hukum . Selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan komunikasi agar semakin lancar dan berjalan baik. "Dengan begitu bisa lebih siap dalam menghadapi masalah yang kita hadapi. Karena tidak semua kegiatan berjalan lancar, karena kita juga terkendala oleh waktu. Karena dinas PU SDA dalam melaksanakan program kegiatan itu tergantung musim. Jadi ada beberapa kegiatan kita yang terkendala. Maka dari itu dengan acara ini dapat membantu kita untuk dapat lebih memahami hukum," kata Edi. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji, menyampaikan bahwa ini merupakan lanjutan dari MoU sebelumnya. "Dengan MoU ini kita juga senang karena kita juga punya kewajiban untuk membuat MoU, sehingga dengan melaksanakan MoU ini kita juga melaksanakan kewajiban kita. Kita harap dengan kerjasama ini dapat saling memberikan manfaat bagi keduabelah pihak, bukan saling memanfaatkan. Selain itu juga bisa saling memberikan manfaat bagi semuanya," ungkapnya. Wakil Bupati Bojonegoro H. Setyo Hartono menegaskan, kegiatan ini dapat membantu keduabelah pihak dalam menjalankan kewajiban. Selain itu kegiatan ini diharapkan dapat lebih mempererat kerjasama yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Kejaksanaan Negeri Bojonegoro. "Kita dalam melaksanakan kegiatan sering kali menghadapi masalah di tengah jalan. Karena itu kita harus betul-betul selektif dalam mencari mitra," tandasnya. (Git/Kominfo)