bojonegorokab.go.id - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bojonegoro, resmi dikukuhkan, Kamis (08/03/2018) di ruang Angling Dharma Kantor Pemkab setempat. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan dari Badan Wakaf Propinsi Jawa Timur yang disaksikan jajaran Forpimda dan pejabat lainnya seperti Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, BPN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama dan segenap unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Munir, perwakilan BWI Bojonegoro yang lama ditunggu akhirnya dikukuhkan oleh BWI Propinsi untuk melaksanakan tugas salah satunya membina para nadhir. "Jumlah tanah wakaf jumlahnya sangat banyak, dan tidak menutup kemungkinan masalah akibat wakaf juga sangatlah banyak," katanya. Munir juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro Suyoto yang telah memberi kesempatan dan support pelantikan pengurus BWI. Agar BWI tetap diperhatikan dan eksistensi dari BWI. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah memfasilitasi sekertariat BWI Bojonegoro untuk menunjang kinerjanya," ujarnya. Kedepan pihaknya bersama BPN akan melakukan pendataan terhadap wakaf di Bojonegoro, karena berdasarkan info bahwa akan terdapat 65.000 jatah untuk prona di Bojonegoro . Sementara itu BWI Propinsi Jatim, KH Jeje Abdul Razak, mengawali sambutannya sangat amazing kepada Kang Yoto dimana dari lulusan IAIN Jurusan bahasa Arab mampu memimpin Bojonegoro selama dua periode. Dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan 3 hal. Di Indonesia ini telah memperhatikan masalah Agama ini dengan luar biasa, kadang kadang Keagamaan yang tak terlalu dalam namun berbicara seakan lebih tau pengetahuan agamanya. Aset umat jangan dijadikan bahan main main. Kedua adalah BWI dasarnya Undang Undang perwakafan UU no 41 tahun 2004, namun masalah perwakafan tak kunjung selesai.harta wakaf ini adalah modal ekonomi umat. Pengelolaan Wakaf mensamarkan harta wakaf, infaq dan hadiah. "Harta wakaf tidak boleh hilang harus dikembang untungkan. Dibawah 1000 meter menjadi kewenangan BWI Kabupaten, sedangkan diatas 1000 meter kewenangan BWI Propinsi, diatas 5000 meter persegi menjadi kewenangan BWI pusat," ungkapnya. Masih dalam rangkaian kegiatan pengukuhan pengurus perwakilan BWI, Kang Yoto Bupati Bojonegoro mengucapkan rasa syukur diakhir jabatan masih bisa menyaksikan BWI Bojonegoro, karenanya baru bisa memberikan bantuan sekertariat. Persoalan Wakaf menjadi sumber konflik, bukan hanya antar masyarakat, kadang melibatkan aliran kelompok. "Sehingga saat mengurai tidak mudah. Kita harus berpikir progesif, sehingga aset wakaf akan menjadi produktif 2.807 bidang aset wakaf di Bojonegoro," katanya. Jumlah itu sangatlah banyak, seperti Wakaf yang dilakukan ulama Aceh sehingga jama'ah haji setiap musim haji mendapatkan bagian. "Kalau sudah Wakaf menjadi Idol Aset, maka BWI sangat penting untuk membangun ekonomi dan peradaban umat," imbuhnya. Dalam kesempatan ini Bupati menuturkan dua hal penting, yang pertama pesan sang Ibunda. Bahwa rumah yang ditempati ini adalah rumah pinjaman, kedua jabatan itu adalah pinjaman jadi pinjaman itu harus dikembalikan dengan baik dan harus lebih baik..pesan sang Bunda bahwa jabatan yang dipinjamkan ini harus dikembalikan lebih baik. Jendral polisi Kunanto, bahwa baru mulai menjabat dirinya selalu berpesan agar menyiapkan pidato perpisahan. Pidato terakhir , karena akan ingat akan berkahir maka.manfaatkan setiap kesempatan dengan sebaik mungkin, bukan untuk diri kita namun untuk ummat. Bupati berpesab agar pengurus BWI mengembangkan agar aset ini bisa bermanfaat bagi ummat. (Dwi/Kominfo)