bojonegorokab.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro telah menerima laporan akun media sosial resmi dari peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018. Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin, berdasarkan data dari para Tim Kampanye pasangan calon yanh disampkan ke KPU, sebagai berikut Pasangan Drs. Soehadi Moeljono, MM & Hj. Mitro’atin, S.Pd (Nomor 1) Facebook : Bojonegoro Tangguh Youtube : Bojonegoro Tangguh Website : Bojonegoro Tangguh Instagram : @BojonegoroTangguh Pasangan Dra. Mahfudhoh, M.Si & Drs. Kuswiyanto, M.Si (Nomor 2) Facebook/ Instagram : Mahfudhoh Suyoto/ @MahfudhohSuyoto Twitter : @MahfudhohSuyoto Facebook : Kang Kuswiyanto Facebook : Joss Matoh Pasangan Dr. Hj. Anna Mu’awanah & Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd (Nomor 3) Facebook/ Youtube : Anna Wawan Instagram : @Anna-Wawan Twitter : @BuAnna_MasWawan Youtube : Ngayomi Ngopeni Pasangan Drs. Basuki M. Pd, M.Pd.I & Pudji Dewanto SH, MM (Nomor 4) Facebook : Basuki, Dulure Basuki, Basudewa Asli Instagram : @PakBasAsli, @BasudewaAsli , @DulureBasuki Twitter : @PakBasAsli, @BasudewaAsli, @DulureBasuki Youtube : Pak Basuki Mustofirin mengungkapkan, pendaftaran akun media sosial sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Dengan ketentuan batas maksimal lima akun untuk masing-masing media sosial pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. “Akun itu sudah kami lakukan verifikasi dan akun sudah aktif,” kata Mustofirin, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (24/03/2018). Ia menjelaskan bahwa setiap akun media sosial yang sudah terdaftar ke KPU, dilarang keras memuat konten kampanye yang menghasut. Hal itu sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f di PKPU Nomor 4 Tahun 2017. “Yang tidak boleh itu melakukan kampanye berupa menghasut, menghina orang, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat,” tuturnya. Sementara untuk pengawasan akun media sosial, sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Jika ada muatan konten yang melanggar aturan, Bawaslu yang berhak melakukan tindakan. “Akun yang didaftarkan ini sudah terikat dengan aturan-aturan. Untuk pengawasan dan penindakan, itu Bawaslu yang melakukan,” pungkasnya.(dwi/kominfo)