bojonegorokab.go.id - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli bersama Forpimda memantau pelaksanaan penertiban dan tilang sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas yang dilaksanakan di jalan raya Babat - Bojonegoro tepatnya di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, Kamis (26/04/2018). Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, pelaksanaan penertiban dilakukan di Desa Prayungan karena di daerah itu merupakan salah satu titik black spot rawan kecelakaan. "Tujuan pelaksanaan razia dan sidang di tempat bagi pelanggar lalulintas selain untuk menertibkan pelanggar lalulintas, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme dan prosedural tilang bagi pelanggar lalulintas," ungkap Kapolres. Kegiatan ini lanjut doa pihaknya juga melibatkan langsung Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri dan dari Bank BRI. "Ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa tilang bukan untuk petugas," tegas Kapolres. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, melalui media ini, Kapolres Bojonegoro berpesan, agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. "Tetap tertib berlalu lintas, lengkapi kelengkapan kendaraan, periksa kendaraan sebelum perjalanan dan apabila belum memiliki SIM ataupun surat surat segera diurus dan dilengkapi," pesan AKBP Ary Fadli. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW