Skema Integrasi Kepesertaan PBI Daerah

-
18 May 2018
92 dilihat

bojonegorokab.go.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki beberapa jalur pendaftaran diantaranya seperti BPJS Mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program khusus bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, pendaftaraanya dilakukan melalui Pemkab atau Dinsos. Hal tersebut diatur dalam UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5 persen. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter. Jika terdapat masyarakat Bojonegoro yang kurang mampu bisa mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Pemkab atau Dinsos agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (18/5). Pj. Bupati Bojonegoro Suprianto, mengatakan bahwa Iuran peserta sebesar Rp23.000 akan dibayar oleh pemerintah / dinas sosial setiap bulannnya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah. Dijelaskan anggaran untuk jaminan kesehatan dalam APBD 2018 yang sudah dilakukan oleh Pemda adalah 1. Pelayanan kesehatan masyarakat miskin - Belanja premi jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang tidak mampu Rp. 2.820.000 - Belanja peningkatan pelayanan jaminan kesehatab daerah (jamkesda) Rp. 32.320.000 yang terdiri dari : a. RSUD Sosodoro djatikoesomo Rp. 22.470.910.620 b. RSUD Sumberrejo Rp. 4.717.089.380 c. RSUD Padangan Rp. 2.382.000.000 d. RSUD Luar Wilayah Kabupaten Rp. 2.750.000.000 2. Iuran BPJS Kesehatan untuk kepala daerah / wakil kepala daerah DPRD dan PNS sebesar Rp. 17.667.568.990,50 (PNS sejumlah 9.542 orang) 3. Iuran BPJS Kesehatan untuk Non PNS SATPOL PP Rp. 54.789.384 Dinas lingkungan hidup Rp. 171.595.983 Dalam diskusi tersebut Asisten I Djoko Lukito menegaskan kepada DUKCAPIL untuk mengurus masyarakat Bojonegoro yang sudah mengumpulkan data tetapi NIK belum lengkap , agar diurus lebih lanjut untuk mempercepat mengurus data PBI. (Dwi/Kominfo)