Kerjasama Antar Daerah Ratubangnegoro Dibahas Di Bojonegoro

-
03 Jul 2018
111 seen

bojonegorokab.go.id Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Djoko lukito membuka sekaligus memimpin rapat pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah Ratubangnegoro yang meliputi Blora, Tuban, Rembang dan Kabupaten Bojonegoro di cretive room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa malam (03/07/2018). Rapat yang dijadwalkan berlangsung 3 hari mulai tanggal 3 sd 5 Juli tersebut dihadiri Asisten I dan SKPD terkait dari Kabupaten Blora Tuban, Rembang dan Bojonegoro. Dalam sambutannya Djoko Lukito mnyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daeral pada pasal 360 s/d 368 telah mengatur prinsip-prinsip diadakannya kerjasama antar daerah. "Untuk itu sejak tahun 2006 4 (empat) kabupaten ini telah menjain kerjasama demi kemajuan bersama khususnya di Bojonegoro, seperti kegiatan pembangunan Jembatan Kasiman (yang menghubungkan Bojonegoro dengan Blora), penerangan jalan , Lintas Batas penanggulangan bencana alam yang dilaksanakan oleh BPBD," katanya. Selanjutnya Joko Lukito menambahkan bahwa tahun 2017 s/d 2018 bojonegoro telah menjadi sekretaris BKSAD (Badan Kerjasama Antar Daerah) tentunya sesuai perjanjian sebagai sekretaris tahun berikutnya adalah Kabupaten Blora. "Diharapkan BKSAD ini dapat lebih produktif ddan terjalin kerjasama yang baik antara SKPD pelaksana," jelasnya. Lebih jauh Joko Lukito mengatakan bahwa pada rapat kali ini ada 4 agenda yang akan dibahas terkait perjanjian kerjasama antar daerah , yang pertama penanganan kesehatan di lintas batas Ratubangnegoro, yang kedua perlindungan sosial di wilayah ratubangnegoro, yang ketiga pengembangan pariwisata diwilayah ratubangnegoro dan yang keempat standarisasi perlindungan konsumen antara Bojonegoro dan Tuban. "Kami berharap agar rapat ini pembahasan perjanjian kerjasama antar daerah ini dapat menghasilkan sesuatu yang produktif demi kemajuan bersama," pungkasnya. (Dwi/Kominfo)