Disdag Segera Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Soal Elpiji Subsidi

-
06 Jul 2018
38 seen

bojonegorokab.go.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bojonegoro, akan segera menindak lanjuti adanya surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kg Bersubsidi tepat sasaran. "Kami akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengkroscek lapangan meski sebelumnya sudah melakukan himbauan," kata Plt Kepala Disdag, Agus Hariana, saat dkonfirmasi, Jumat (6/7/2018). Menurutnya dalam surat Gubernur Jawa Timur yang dilayangkan tanggal 28 Juni 2018 menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg, Peraturan ESDM RI 21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan, penyediaan, dan pendistribusian LPG 3 Kg yang menerangkan bahwa LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro. "Selain itu, berdasarkan Dirjen Migas Kementrian ESDM Tanggal 23 Maret 2018 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan sesuai peruntukan, maka dihimbau agar tidak menggunakan tabung 3 Kg bagi Aparat Sipil Negara serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp50 juta," katanya. Ditambahkan, himbauan juga berlaku bagi konsumen LPG antara lain restauran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha batik, usaha binatu, usaha jasa as, dan jasa usaha tani tembakau, serta seluruh masyarakat Bojonegoro yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan miskin dari desa/kelurahan setempat. "Kita akan agendakan inspeksi di beberapa lokasi rumah makan serta restauran untuk memastikan mereka tidak menggunakan LPG 3 Kg," tegas Agus Hariana. (Git/Kominfo)