bojonegorokab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih Anna Muawanah-Budi Irawanto, Kamis (26/7/2018). Menurut Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munib, dalam rapat tersebut pasangan nomor urut tiga yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh kemenangan dalam Pilkada serentak 2018. "Hasil penetapan ini akan kami serahkan penetapan ke DPRD untuk dilakukan proses selanjutnya," ungkapnya. Dijelaskan, sesuai matrik penetapan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2018-2023 setelah penetapan dilakukan hari ini (Kamis). "Maksimal lima hari kerja sejak ditetapkan KPU adalah waktunya untuk DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim," katanya. Persyaratan untuk penyampaian sebagaimana disebutkan lanjut Munib, diantaranya adalah DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, keputusan KPU Bojonegoro tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, ketusuan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak terdaftarnya perkara sengketa haisl perolehan suara pemilihan, surat penyampaian penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU Bojonegoro kepada DPRD Bojonegoro, suray penyampaian Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangakan bupati dan wakil bupati terpilih. "Dan tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pelantikan direncanakan pada 20 September 2018 mendatang dan melakukan serah terima jabatan setelah 14 hari dilakukan pelantikan," pungkasnya. (Git/Kominfo)