Peringati HKGB Ke - 66, Bhayangkari Cabang Bojonegoro Bagikan 100 Akta Kelahiran

-
06 Aug 2018
24 seen

bojonegorokab.go.id - Pengurus Bhayangkari Cabang Bojonegoro bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat membagikan 100 akta kelahiran kepada orang tua anak, Senin (06/08/2018). Kegiatan sosial ini dalam rangka peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke 66 Tahun 2018. Penyerahan akta gratis ini dilakukan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro Ny. Rani Ary Fadli beserta pengurus Bhayangkari Cabang Bojonegoro dan Polwan Polres Bojonegoro. Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro Ny Rani Ary Fadli mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HKGB ke 66 sebagai wujud kepedulian terhadap hak sipil anak di Indonesia. "Kedepan nantinya, Bhayangkari juga akan membantu masyarakat Bojonegoro dalam pengurusan tidak hanya pembuatan akta kelahiran saja, namun juga KTP, KK dan surat-surat lainnya," katanya. Kedepan, lanjut dia terkait dengan Kepengurusan Akte Kelahiran dan surat surat lainnya ditingkat Kecamatan dan kelurahan/desa, Bhayangkari bersama Bhabinkamtibmas akan membantu proses Kepengurusan surat surat tersebut. "Sehingga masyarakat yang jauh tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil di kabupaten, cukup datang ke Polsek terdekat dan kami akan membantu kepengurusannya," ucap Ny. Rani Ary Fadli. Diharapka kerjasama ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kabupaten Bojonegoro. Dalam kesempatan ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, yang hadir dalam acara tersebut juga menyerahkan akte kematian istri dari Aiptu Ngadenan yang beberapa minggu yang lalu telah meninggal akibat sakit yang dideritanya. Akte kematian ini sendiri, untuk pertama kalinya dokumen ini keluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dan Plt. Kepala Disdukcapil Tedjo Sukmono di kantor Disdukcapil jalan Patimura Bojonegoro. Sementara itu Plt. Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Tedjo Sukmono juga menegaskan bahwa semua kepengurusan legalitas kependudukan di Disdukcapil seperti akte kelahiran adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. "Semua mengenai administrasi kependudukan tidak dipungut biaya apapun," tegasnya. (Git/Kominfo)