Tahun 2019 Pemerintah Pusat Naikan Dana Desa, Pengelolaannya Harus Dimaksimalkan

-
12 Sep 2018
17 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Desa diminta untuk memaksimalkan pengelolaan Dana Desa yang diterima setiap tahunnya. Demikian disampaikan Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bojonegoro, Haris Efendi, Rabu (12/9/2018). Menurutnya, tahun 2019 mendatang Pemerintah Pusat akan menambah jumlah Dana Desa. Sehingga pengelolaannya harus maksimal. "Termasuk untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa bagi yang miskin," katanya Dijelaskan, berdasarkan keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu menyatakan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa. "Ada beberapa kesepakatan didalam SKB-4 itu, dan harus dilaksanakan oleh desa," tandasnya. Saat ini pihaknya masih menunggu laporan realisasi Dana Desa dari sebagian desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Dengan laporan tersebut, Dinas PMD bisa melihat tolak ukur keberhasilan desa memanfaatkan DD bagi warganya. "Kita juga minta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan DD," tukasnya. Sementara itu penerimaan Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp317.899.182.000. Dari jumlah tersebut,13 desa di 8 kecamatan berada dibawah garis kemiskinan mendapatkan DD dengan nominal yang cukup besar yakni Rp1 Miliar lebih. (Git/Kominfo)