Jika Kades dan Perangkat Desa Sepaham, Anna Muawanah Akan Review Perbup 35 Tahun 2015

Admin
04 Oct 2018
74 dilihat

bojonegorokab.go.id - Bupati Bojonegoro Hj. Anna Muawanah akan melakukan review Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2015 jika Kades dan Perangkat Desa ada kesepahaman bersama. "Saya Akan sahkan review Perbub 35 Tahun 2015 jika Kades dan Perangkat Desa ada kesepahaman bersama," kata Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah, dalam acara Review Perbup 35 Tahun 2015 Tentang Siltap/Tunjangan Kades dan Perangkat di Balai Desa Payaman Kecamtan Ngraho, Kamis (04/10/2018). 

Menurutnya review Perbup 35 ini rohnya adalah tidak mengurangi Take Home Pay yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. "Jadi akan mengakomidir kepentingan mereka bersama, untuk itu kita perlu masukan dari semua yang hadir disini," ungkapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan bahwa dalam menyusun draft Review Perbup 35 Tahun 2015 melibatkan seluruh stakeholder seperti Kades, PPDI dan pihak-pihak lainnya. "Kita menangkap aspirasi dari bawah. Namun tetap mengacu kepada aturan-aturan diatasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan sebagainya," ujarnya. 

Dijelaskan pula bahwa nantinya sebagai tindak lanjut dari review dari Perbup ini diharapkan agar Kepala Desa segera menyusun Peraturan Desanya yang mana merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa. Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, Pj. Sekda, Yayan Rohman Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt. Dinas PMD , Beberapa Kepala SKPD terkait, Perwakilan Kepala Desa dan PPDI Bojonegoro. (Git/Kominfo)