Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Bojonegoro 2018 - 2023

Admin
10 Oct 2018
14 seen

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar forum konsultasi publik bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan para stakeholder diruang partnership gedung Pemkab setempat, Selasa (09/10/2018).

Forum ini dimaksudkan untuk menghimpun atau menjaring aspirasi dan harapan seluruh stakeholder terhadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2018 – 2023. Selain itu dalam forum ini juga diharapkan untuk dapat menghasilkan dokumen yang berkualitas yang mengarah sesuai dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Pj. Sekda Bojonegoro Yayan Rohman yang acara ini mengatakan rancangan awal RPJMD ini dilandasi dengan permasalahan yang harus dituntaskan. Yang tentunya tidak terlepas dari beberapa isu strategis Internasional, Nasional, Provinsi, serta Kabupaten. 

"Untuk itu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien, perlu dirumuskan secara sistematis strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah," katanya. Yayan Rohman menambahkan untuk menjawab isu-isu strategis itu, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam lima tahun kedepan bertekad untuk menuntaskan permasalah dengan Visi dan 7 misi Kabupaten Bojonegoro yang akan dituang dalam RPJMD Tahun 2018 – 2023. 

"Yang kemudian diikuti dengan arah kebijakan yang tepat, sehingga dalam lima tahun kedepan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bojonegoro memiliki fokus yang jelas, terarah dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya serta dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan sampai dengan program prioritas," tandasnya. 

Sementara itu pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. (Dwi/Kominfo)