bojonegorokab.go.id - Sebanyak 98 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menjalani tes urin untuk memastikan bersih dari pengaruh zat berbahaya yaitu Narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang Angling Dharma, Selasa (16/10/2018).
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, mengatakan, tes ini diberikan sebagai upaya preventif atau pencegahan untuk membentuk Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap Narkoba. "Kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa sebagai aparatur negara memiliki komitmen bersih dari narkoba," ujarnya saat sambutan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zaenudin, mengungkapkan, sepanjang tahun 2018 iniu sudah ada 3 PNS yang terjerat hukum karena kasus Narkoba. "Secara internal, kami sudah siapkan sanksi kepada PNS tersebut. Bahkan, sanksinya tergolong berat," ujar Pak Zen, sapaan akrabnya.
Pemberian sanksi terhadap PNS yang terlibat Narkoba, tentu saja dari rapat tim serta mengacu pada Undang-Undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil (PNS).
Pihaknya menghimbau, agar semua PNS menghindari Narkoba. Karena, secara umum, mengkonsumsi Narkoba merupakan tindak pidana, juga bisa merusak kesehatan termasuk otak. "Bahaya narkoba sangat banyak, apalagi bagi seorang aparatur negara yang harus memebrikan contoh baik bagi masyarakat," tegasnya. Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengaku, belum mengetahui apakah tes Narkoba hari ini sudah keluar atau belum. "Kalaupun sudah keluar, yang berhak menyampaikan adalah Pemkab Bojonegoro karena kami hanya memfasilitasi," pungkasnya. (Dwi/Kominfo)