bojonegorokab.go.id - Penambangan pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo baik secara mekanik maupun manual merupakan kegiatan ilegal. Demikian disampaikan Kasubag Pertanian dan Pertanahan Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Deddy Karuniawan, Kamis (25/10/2018).
"Dikatakan ilegal, karena melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c di wilayah sungai Jawa Timur," ungkapnya. Menurutnya semua yang dilakukan para penambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.
Mereka mengambil pasir hampir disemua titik bantaran Sungai Bengawan Solo dari Kecamatan Baureno hingga Padangan. "Jumlahnya sudah tidak terhitung lagi," ujarnya. Sementara itu Pemkab Bojonegoro juga tidak memiliki kewenangan baik dalam hal pengawasan maupun peringatan karena menjadi ranah Dinas ESDM Provinsi Jatim. Namun, apabila harus dilakukan tindakan pidana, hanya bisa dilakukan oleh pihak berwajib atau Kepolisian. "Padahal kita tahu kegiatan penambangan di Bojonegoro telah memberi dampak buruk bagi ekosistem serta bangunan infratsruktur seperti jembatan," pungkasnya. (Dwi/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW