Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 Kepada Parpol dan Media

Admin
04 Nov 2018
257 dilihat

bojonegorokab.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengadakan sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019, bagi partai politik dan media massa, di Adelia Café Jalan Gajahmada, Sabtu (03/11/2018). 

Acara ini dihadiri para ketua partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan para pimpinan media, baik media cetak, media elekronik dan media dalam jaringan (daring). Sejumlah narasumber juga dihadirkan untuk mengisi sosialisasi ini antara lain Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Kusbiyanto, Kepala Satpol PP, Achmad Gunawan, dan Komisioner KPUD Bojonegoto, Mustofirin. Saat membuka acara, Komisioner Bawaslu Bojonegoro Mujiono mengatakan Bawaslu, Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan media massa memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilu 2019. 

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Kusbiyanto yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan selain penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu, yang tak kalah penting adalah adanya besar kecilnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu tersebut. Menurutnya dari waktu ke waktu, partisipasi masyarakat terhadap Pemilu itu grafiknya naik turun. Hal itu bisa dilihat, saat Pemilu tahun 1999 angka partisipasi masyarakat mencapai 92 persen. "Angka partisipasi masyarakat menurun pada Pemilu 2004 yang hanya mencapai 84 persen," ungkapnya. 

Selanjutnya angka partisipasi masyarakat menurun lagi pada Pemilu 2008 yang hanya mencapai 71 persen. "Untuk 2014, angka partisipasi masyarakat mengalami peningkatan lagi menjadi 74 persen," imbuh Kusbiyanto. Sedang narasumber lain Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah bagaimana meningkatkan partisipasi agar mereka bersedia mengikuti pesta demokrasi tersebut. "Semakin tinggi partisipasi masyarakat maka Pemilu bisa dibilang makin sukses,” tandasnya. 

Komisioner KPU Bojonegoro Mustofirin saat menyampaikan materinya menyampaikan tentang bagaimana parpol beserta caleg-calegnya dalam melaksanakan kampanye. "Parpol dan caleg itu harus mengikuti difinisi kampanye yang tertera dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya. Ditambahkan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. "Pemilu dilkasnakan secara efektif, efesien, berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya. 

Adapun Komisioner Bawaslu Dian Widodo dihadapan peserta sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2019, bagi partai politik dan media massa, mengatakan bahwa untuk iklan di media massa bisa dilakukan sejak 24 Maret hingga 13 Maret 2019. “Untuk jadwal kampanye akan digelar sejak 23 Maret hingga 13 April 2019. Pada saat itu, semua media masa bebas mengiklankan caleg, calon anggota DPD, Calon Presiden – Wakil Presiden,” terangnya. Dikatakan sebelum tanggal 23 Maret 2019, untuk media masa baik cetak maupun, elektronik maupun media online, ada peluang untuk memasang iklan gambar caleg. Hanya saja, digambar caleg hanya bisa dipasang gambar parpol akan tetapi tak boleh dicantumkan daerah pemilihan dan nomor urut calon tersebut. “Caleg hanya boleh memasang foto atau gambar caleg dan nama partai, tanpa mencantumkan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil). Silahkan, media masa untuk melakukan komunikasi dengan caleg untuk pemasangan iklan tersebut,” tegasnya. 

Jika pemasangan iklan sebelum 24 Maret 2019 ada tayangan gambar caleg lengkap dengan gambar partai, dapil dan nomor urut, maka hal itu bisa dikategorikan pelanggaran dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Hanya saja, bagi media yang melakukan pelanggaran, maka oleh Bawaslu masalahnya akan dilimpahkan ke Dewan Pers," pungkasnya. (Git/Kominfo)