bojonegorokab.go.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.858.613,77. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019, Menurut Kepala Seksi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam WS penetapan UMK tersebut sudah disepakai oleh beberapa perusahaan dalam forum group discussion (FGD) beberapa waktu lalu dengan melibatkan serikat pekerja SPSI, Apindo dan perwakilan dari perusahaan. "UMK Bojonegoro justru mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 1.720.460,77," ungkap Imam.
Dijelaskan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi upah yang ditentukan, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur. "Kan keputusan penetapan UMK tersebut baru berlaku pada 1 Januari 2019," tandasnya.
Sementara itu penetapan UMK tertinggi yakni Kota Surabaya sebesar Rp 3.871.052,61, sedangkan UMK terendah sebesar Rp 1.763.267,65 untuk Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Pamekasan, Situbondo, dan Kabupaten Sampang. (Git/Kominfo)
Kenaikan Honor RT/RW