Pemkab Bojonegoro Siapkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Rp2,5 juta

-
15 Dec 2018
21 dilihat

bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan anggaran santunan kematian sebesar Rp2.500.000 bagi warga miskin di wilayahya. Bupati Anna Muawanah telah mengeluarkan Peraturan bupati (Perbu) No 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Bagi Mastyarakat Miskin. Perbup tersebut telah ditandatangani Bupati Anna 21 November 2018. Pemberian santunan ini merupakan salah satu dari 17 prioritas program Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawanah - Budi Irawanto yang menjadi janji politiknya semasa kampanye. Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Yayan Rahman menjelaskan maksud diberikan santunan kematian bagi warga miskin ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal. "Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat miskin, dan tertib administrasi," tegasnya. Masyarakat miskin yang berhak mendapat santunan kematian, lanjut Yayan, adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran. Juga bagi warga yang belum memiliki KTP pelektronik karena sesuatu hal tertentu atau belum dewas yang orang tua atau walinya mempunyai KTP elektronik yang bersangkutan terdaftar dalam KK. "Syarat lainnya yang bersangkutan telah tinggal dan menetap sekurang-kurangnya enam bulan, dan terdaftar dalam basis data terpadu," jelasnya. Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah. Yakni ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah. Dengan persyaratan surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah, surat keterangan miskin ahli warus, dan surat keterangan kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP elektronik. "Besaran santunannya 2.500.000 rupiah per orang yang meninggal dunia. Besaran Santunan ini dianggarkan setiap tahun pada APBD," tegas Yayan. Yayan menambahkan, Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 21 November 2018. (dwi/kominfo)